CIANJUR, DepokiNews.id – NN (28), seorang wanita Cianjur memiliki dua suami karena motif biologis dan ekonomi. Hal tersebut diketahui dari pengakuan NN sendiri saat digelar mediasi.
Kasus poliandri yang dilakukan NN (28), warga Kampung Sedong Kaler, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, masih menjadi buah bibir masyarakat. Muncul dugaan motif NN nekat menikah dengan pria lain UA, padahal masih terikat perkawinan sah dengan suami pertama TS.
Dugaan motif NN melakukan pernikahan yang dilarang hukum negara, agama dan norma masyarakat itu, terungkap, yaitu faktor ekonomi dan biologis. Dugaan motif ekonomi dan kebutuhan biologis itu menguat setelah NN mengakui semua tindakannya saat dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Dari dua suami, TS (49) dan UA (32), pelaku NN mendapatkan uang belanja bulanan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari TS suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan.
Sedangkan dari UA, suami kedua, NN mendapatkan uang belanja sebesar Rp500.000 per bulan.
Selain itu, NN mengaku nekat melakukan nikah siri dengan UA karena TS, suami pertama, dianggap tidak mampu memenuhi kebutuhan biologisnya.
"Iya. Saat mediasi dia bilang kayak gitu. Setelah kejadian ini, tidak saya terusin (mengakhiri pernikahan dengan NN). Nanti kalau saya kerja, dia (NN) gitu lagi (menikah dengan pria lain). Saya sudah jatuhkan talak tiga," kata UA, mantan suami kedua NN.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait