JAKARTA, iNewsDepok.id - Dengan adanya kebijakan pemerintah soal pelonggaraan penggunaan masker, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah untuk tidak menggunakan masker. Tetapi hal tersebut khusus bagi jamaah shalat yang dalam kondisi sehat.
"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan sholat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi," jelas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Kiai Niam mengatakan seusai shalat berjamaah, apabila berada di ruang publik perlu menyesuaikan.
Selain itu, diimbau kepada pengurus masjid dan mushola yang sebelumnya melipat karpet untuk mencegah penularan COVID-19, saat ini sudah bisa kembali menggelar karpet dan sejadah untuk kenyamanan dan kehusyukan beribadah.
Kiai Niam mengingatkan umat Islam agar tetap waspada untuk menjaga kesehatan.
"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," jelasnya, seperti dikutip dari mui.or.id, Kamis (19/5/2022).
Kiai Niam mengingatkan bahwa mencegah lebih bagus dan sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran COVID-19 sekecil apa pun.
"Karena kita lihat bahwa wabah (covid-19) belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk melonggarkan penggunaan masker bagi masyarakat ketika beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka, dengan catatan area tersebut tidak padat orang.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait