MUI Tetapkan Fatwa Bahwa Menyebabkan Kerusakan Alam dan Berdampak Pada Krisis Iklim Hukumnya Haram

Ridha Sofianti
Ilustrasi kerusakan alam. Foto: Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum pengendalian perubahan iklim global. 

Melansir dari unggahan Green Peace, menurut pandangan fatwa MUI Nomor 86 Tahun 2023, manusia diciptakan Allah SWT dengan mengemban amanah dan bertanggung jawab untuk memelihara bumi dan isinya sebagai refleksi Islam yang rahmatan lil'alamin. 

Oleh sebab itu, manusia diwajibkan untuk melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim agar tidak menimbulkan kerusakan.

Berdasarkan surat-surat Al Quran, Hadist dan pendapat ahli, ketentuan hukum dalam fatwa MUI tentang perubahan iklim menyatakan bahwa segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan krisis iklim hukumnya haram.

Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpankarbon hukumnya haram.

Untuk menangani krisis iklim yang terjadi, semua pihak wajib berkontribusi dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang berupa kebutuhan pokok, dan melakukan transisi energi yang berkeadilan.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network