JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengamat Perkotaan Jakarta, Sugiyanto, menilai, peninjauan Presiden Jokowi ke lokasi pembangunan Sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara, Senin (25/4)2022), bukan merupakan bentuk dukungan, melainkan hanya peninjauan seorang presiden untuk memastikan bahwa Formula E memang dapat diselenggarakan.
"Kalau peninjauan itu dianggap sebagai dukungan Jokowi terhadap Formula E, jauuuhhh ... Karena Jokowi juga kan tahu kalau penyelenggaraan event balap mobil listrik itu sedang diselidiki KPK," kata Sugiyanto melalui telepon, Rabu (27/4/2022).
Menurut aktivis yang tinggal di Jakarta Utara itu, sangat berisiko jika Jokowi mendukung Formula E selama masih dalam penyelidikan KPK dan belum ada putusan hukum yang pasti, karena jika Jokowi mendukung Formula E, tapi kemudian terbukti penyelenggaraan event itu melanggar hukum, maka Jokowi dapat dipersalahkan.
Karena itu, menurut aktivis yang akrab disapa SGY itu, peninjauan Jokowi ke lokasi pembangunan Sirkuit Formula E sesungguhnya menandakan adanya perhatian penuh dari seorang presiden kepada rakyatnya.
"Beliau bersikap adil dan mengayomi semua kelompok, termasuk yang mendukung rencana kegiatan Formula E di Jakarta," katanya.
SGY bahkan meyakini kalau kunjungan Jokowi ke sirkuit Formula E tidak akan menghentikan proses yang sedang berlangsung di KPK, sehingga jika KPK telah menemukan dua alat bukti bahwa penyelenggaraan event itu mengandung unsur kerugian negara, maka kasusnya akan sampai ke pengadilan.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Formula E dilaporkan ke KPK karena diduga pembayaran komitmen fee untuk penyelenggaraan event itu sebesar Rp560 miliar kepada Formula E Operations (FEO), mengandung unsur kerugian negara.
SGY sendiri melihat, sejak awal rencana penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu diduga kuat memang bermasalah, karena perencanaan penyelenggaraan Formula E itu, kata dia, diduga tidak dipersiapkan dengan matang.
"Untuk membayar komitmen fee saja, Pemprov DKI Jakarta harus mengunakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp560 miliar," katanya.
Ia menyebut, berbagai permasalahan Formula E dapat dilihat pada LHP BPK tahun 2019. Atas hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan Interpelasi Formula E. Meskipun sempat terhenti namum kini keinginan Interpelasi Formula E mulai muncul kembali.
Selain itu, penyelenggaraan Formula E diduga mengandung unsur Perbuatan Melawan Humum (PMH) karena pada tanggal 21 Agustus 2019, Gubernur Anies Baswedan diduga menerbitkan surat kuasa dengan Nomor 747/-072.26 untuk peminjaman uang ke Bank DKI sebagai dana talangan pembayaran komitmen fee.
Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta saat rapat kerja di Komisi E pada 16 Juni 2020, disebutkan bahwa pencairan dana diduga berlangsung sehari, yakni tanggal 22 Agustus 2019 sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar. Pencairan pinjaman tersebut merupakan pembayaran komitmen fee termin pertama untuk penyelenggaraan Formula E tahun 2020.
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan itu diduga merupakan PMH karena pada tanggal 21-22 Agustus 2019 belum ada puyung hukum. Perda perubahan APBD No 5 tahun 2019 baru ditetapkan pada tanggal 24 September 2019," kata dia.
Editor : Rohman
Artikel Terkait