JAKARTA, iNewsDepok.id - Pada tahun ini pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran untuk merayakan Idul Fitri. Karena masih dalam suasana pandemi, maka protokol kesehatan harus tetap dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.
Selain menggunakan masker, masyarakat juga dianjurkan tetap menjaga jarak dan mencuci tangan. Namun, adakalanya masyarakat tidak bisa terhindar dari kerumunan seperti saat mudik.
BACA JUGA:
Penting, Sebelum Mudik Jangan Lupa Periksakan 5 Bagian Mobil Ini
Oleh karena itu, perlunya memilih masker yang tepat demi mencegah penularan COVID-19 ketika tidak bisa terhindar dari kerumunan saat mudik Lebaran tahun ini.
"Pakai masker yang baik dan benar," ungkap Ketua Bidang Perubahan Perilaku, Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi, saat acara virtual, Senin (25/4/2022).
Lantas bagaimana memilih masker yang tepat? Sonny menyarankan masyarakat menggunakan masker dengan tingkat filtrasi yang tinggi, seperti masker medis atau masker yang memiliki tiga lapisan.
Selain itu, menurut Sony, sebaiknya masyarakat yang mudik menggunakan masker medis supaya lebih aman.
"Kalau merasa sangat tidak bisa menjaga jarak, didobel dengan masker kain," kata Sonny.
BACA JUGA:
Uji Coba Ganjil Genap di Tol Cikampek Dimulai 25 April
Penurunan kasus COVID-19 membuat masyarakat merasa aman, terlihat sejumlah masyarakat mulai menggunakan masker kain saja ketika keluar rumah.
Sonny mengingatkan tingkat filtrasi masker medis lebih tinggi dibandingkan masker kain sehingga tetap merekomendasikan masker medis untuk digunakan selama mudik.
Jika perlu, masyarakat juga bisa memiliki masker dengan tingkat filtrasi tinggi lainnya seperti KN95 dan KN94.
Selain menggunakan masker, masyarakat yang hendak mudik juga diimbau dalam keadaan sehat agar terhindar dari risiko kesehatan semakin memburuk.
Setelah dua tahun hidup di tengah pandemi, masyarakat diharapkan bisa melakukan skrining secara mandiri, yaitu mengenali gejala apa saja yang ditemukan pada COVID-19. Jika merasakan gejalanya sebaiknya menunda mudik.
Skrining mandiri penting karena COVID-19 baru bisa diketahui melalui tes PCR. Sementara, aturan yang berlaku tidak mewajibkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) untuk melampirkan bukti tes antigen atau PCR ketika mudik dengan kendaraan umum.
Selain itu, kewajiban melampirkan hasil tes negatif hanya berlaku pada perjalanan dengan kendaraan umum. Kementerian Perhubungan memperkirakan mudik Lebaran tahun ini paling banyak dilakukan dengan kendaraan pribadi.
"Masyarakat sudah dua tahun belajar, punya kesadaran yang tinggi, saling menjaga supaya betul-betul aman dan sehat," kata Sonny.
Masyarakat juga diminta untuk memahami titik-titik yang berisiko menjadi tempat penularan COVID-19, yaitu fasilitas umum. Oleh karena itu, jika mudik dengan angkutan umum, masyarakat diharapkan untuk selalu menggunakan masker.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani