"Bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing," tegas Edy.
Ia menilai undang-undang yang dalamnya pasal-pasal yang tersebar itu kurang mendefinisikan terkait spionase asing. Agen asing itu apa, lalu yang disebut kepentingan asing itu apa, jadi itu yang belum muncul.
"Jadi satu kerangka regulasi yang secara komprehensif, yang menunjukkan tingkatan-tingkatan kewenangan dan sebagainya itu belum muncul di situ," imbuhnya
Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan dalam konteks sekarang ini memang bukan lagi spionase konvensional, tapi sudah melibatkan teknologi. Kalau dulu kita melihat spionase itu mengumpulkan data-data yang sifatnya fisik, sekarang tidak seperti itu.
"Mereka menggunakan teknologi-teknologi tercanggih sekarang, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini yang kita hadapi sudah memasuki era spionase yang mungkin agak sulit terdeteksi. Sulit terdeteksi karena kecanggihan teknologi dan kita harus ingat kita ini bukan negara teknologi.
"Saya sependapat, jadi artinya definisi spionase yang selama ini tercakup di dalam KUHP itu harus diperluas dengan menyesuaikan keadaan terkini, artinya teknologi, digital, segala macam karena instrumen-instrumen spionase sekarang itu kan sudah berubah. Kecepatan mereka mengambil data, informasi itu tidak seperti dulu," tuturnya.
Ia menilai di dalam KUHP itu belum mengatur seperti itu sehingga kita akan selalu tertinggal, terlambat di dalam mengantisipasi itu. Jadi perlu dilakukan perluasan definisi terkait dengan spionase.
"Sekarang spionase itu juga harus diperluas maknanya. Harus juga mungkin dibuat undang-undang spionase dan pengaruh asing, ya," tegasnya.
"Yang harus kita pikir, makanya kembali lagi, undang-undang ini perlu diperluas, makna dan pemahamannya," tutup Ardi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
