Selain itu, Unggul memastikan bahwa pihak penyewa yang memanfaatkan rumah dinas militer tersebut sebagai markas aktivitas ilegal sama sekali bukan merupakan anggota TNI, melainkan dari kalangan sipil.
"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," terangnya.
Praktik perjudian online di kawasan perumahan militer ini pertama kali terbongkar pada Minggu (10/10/2026) usai petugas bertindak atas laporan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas tak biasa di salah satu rumah kompleks. Pengungkapan kasus tersebut ditangani oleh jajaran Kodim 0505/Jakarta Timur.
Dari penggerebekan di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka diduga kuat bertugas sebagai operator jaringan judi online tersebut.
Selain mengamankan para terduga operator, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dari dalam rumah dinas, antara lain 32 unit komputer, 14 unit telepon seluler, serta sembilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berkaitan dengan operasional kegiatan ilegal tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
