Klarifikasi Tata Kelola Lahan di Bogor, Proses Pengesahan Site Plan Perlu Diperiksa Secara Cermat

Tim iNew Depok
Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Foto: Ilustrasi

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima penyampaian informasi dari masyarakat terkait perkembangan tata kelola perizinan di wilayah tersebut.

"Terima kasih atas informasinya, Mas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara singkat saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Guna melengkapi keterangan dan memastikan keterbukaan informasi, tim penyidik KPK juga meminta penjelasan dari dua pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, yakni Rizka Apriyani dan Oma. Pemeriksaan difokuskan pada pemahaman saksi mengenai alur permohonan administrasi pertanahan serta pelaksanaan tugas di lingkungan kerja setempat.

"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan pemenuhan prosedur di Kantah Bogor," jelas Budi Prasetyo.

Dalam rangkaian koordinasi tersebut, penyidik turut mengamankan dana senilai jutaan rupiah yang diserahkan oleh saksi sebagai bagian dari kelengkapan proses pendalaman materi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network