Keterangan tersebut perlu diperjelas agar masyarakat dapat mengetahui apakah lokasi yang dimaksud dalam PPKH sama dengan lokasi yang sebelumnya dilakukan penyegelan.
"Kalau memang ada PPKH, masyarakat perlu tahu batas dan titik lokasinya. Begitu juga dengan lokasi yang disegel. Dengan begitu, tidak muncul persepsi bahwa ada perbedaan antara izin yang dimiliki dan lokasi kegiatan di lapangan," ujar Budhi.
SAHI meminta Kementerian Kehutanan dan instansi terkait memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif. Kalau seluruh kegiatan sudah sesuai dengan izin dan ketentuan, tentu penjelasan pemerintah akan memberikan kepastian. Kalau ada yang perlu diperbaiki, masyarakat juga berharap ditindaklanjuti sesuai aturan," katanya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
