Ia menyebut pada 6 September masih terlihat aktivitas pengapalan, kemudian pada 8 September terdapat dua tongkang yang datang untuk melakukan pengisian. Aktivitas pengisian juga disebut masih terlihat pada 10 September.
"Padahal di lokasi juga terdapat papan peringatan dari Kementerian Kehutanan yang menyebut kawasan berada dalam pengawasan Pengawas Kehutanan," ujarnya.
Papan itu antara lain mengingatkan agar kawasan hutan tidak dikerjakan, digunakan, atau diduduki tanpa izin yang sah.
SAHI menilai diperlukan penjelasan yang lebih mudah dipahami mengenai batas kawasan hutan, lokasi yang tercakup dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta status jalur hauling yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan.
Sebelumnya, Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri menyampaikan bahwa perusahaan yang menjadi perhatian SAHI, yang dalam hal ini PT IF, telah memiliki PPKH sejak 2024.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
