Usai terdiagnosis positif, tersangka bergabung dalam komunitas sesama pengidap HIV untuk mendapatkan dukungan moral. Didampingi kerabat dekatnya, Saepul diketahui rutin menjalani perawatan medis rawat jalan serta mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) secara mandiri dari puskesmas setempat.
Saepul sendiri berhasil ditangkap polisi di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) lalu. Polisi telah menetapkan Saepul sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
