JAKARTA, iNews Depok.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. Ternyata alasannya demi keamanan mengingat Febrie saat menjabat Jampidsus kerap menangani kasus-kasus korupsi besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan pertama kali, Jumat (24/7/2026).
Febrie diperiksa intensif selama 10 jam oleh Tim 9 yakni kumpulan jaksa senior yang mendapat tugas khusus menangani kasus yang menghebohkan negeri ini. Sebelum hari Jumat berganti Sabtu, pada larut malam, Kejagung memutuskan menahan Febrie.
Penahanan Febrie disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," kata Rudi Margono, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi Margono menjelaskan alasan Kejagung menahan Febrie di Rutan KPK. Keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar sehingga perlu mendapat pelindungan selama proses hukum berjalan.
"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, pernah menangani kasus-kasus besar," jelas Rudi Margono.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
