JAKARTA, iNews Depok.id - Tolak normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah, menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebut UU LGBT untuk mencegah normalisasi terhadap perbuatan yang keliru.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” kata Cholil dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).
Cholil Nafis mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup efektif untuk membendung fenomena LGBT. MUI, kata dia, tetap menyatakan sikap menolak perilaku LGBT maupun pihak yang mengampanyekannya.
Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil.
Cholil menilai telah terjadi perubahan dalam perilaku kelompok LGBT. Menurutnya, jika sebelumnya pelaku penyimpangan seksual cenderung menyembunyikan diri karena rasa malu, kini mereka lebih terbuka dengan menggelar berbagai kegiatan atau pesta sesama jenis.
"Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
