Tolak Normalisasi LGBT, MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT

Binti Mufarida / Mada Mahfud
Tolak normalisasi Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah, menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. (Foto Ilustrasi: Ist)

Atas dasar itu, dia berpandangan bahwa imbauan semata tidak lagi memadai sehingga diperlukan aturan hukum yang mengikat melalui perundang-undangan.

MUI menegaskan RUU tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual yang masih sebatas pemikiran. Fokus pengaturannya diarahkan pada tindakan atau perilaku penyimpangan serta aktivitas yang mengampanyekannya.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” kata dia.

Cholil menjelaskan, MUI sejak lama telah memiliki landasan hukum keagamaan mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).

Dia mengungkapkan, dalam draf RUU yang sedang disusun, bentuk sanksi yang dipertimbangkan meliputi hukuman pidana hingga ta'zir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim untuk memberikan efek jera, termasuk bagi pelaku yang baru sebatas bermesraan atau berpacaran sesama jenis.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network