Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Langsung Ditahan

Iyung Rizki
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa langsung menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS) usai penetapan tersangka. (Foto: Istimewa)

GOWA, iNews Depok.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa langsung menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS) usai penetapan tersangka. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru menegaskan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.

"Kadis Perkimtan Gowa, AS, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam," kata, Iptu Arman Tarru saat dikonfirmasi di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026). 

Iptu Arman juga menyebut AS langsung menjalani penahanan. AS ditahan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidikan kasus AS ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa terkait dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik. Abdullah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Namun Iptu Arman belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini. 

"Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat konferensi pers Polres," tambah Arman.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network