OTT Hakim di Depok: BPN Depok Sebut Ikut Digugat Karabha Digdaya

Heru S / Mada Mahfud
Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Depok mengungkapkan ikut digugat Karabha Digdaya dalam sengketa lahan dengan sejumlah warga. Foto: Heru S

DEPOK, iNews Depok.id - Operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok terkait sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Tapos Depok dengan sejumlah warga. 

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Depok mengungkapkan dalam sengketa tersebut ikut digugat Karabha Digdaya. 

Terkait OTT 5 Februari 2026, sebanyak 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tiga tersangka dari PN Depok yakni Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Sedangkan dari pihak PT Karabha Digdaya yakni Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.

KPK juga memeriksa 2 pegawai Karabha berinisial ADN dan GUN. 

"Jadi kenapa BPN dimasukkan sebagai tergugat 5, mungkin pertimbangan penggugat karena lahan, kaitannya dengan BPN. Jadi dari awal diikutsertakan, supaya tahu perkembangannya seperti apa. Kami pun tidak bisa memberikan jawaban apapun di persidangan. Jadi sebatas mengikuti," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kota Depok, Jamaludin saat ditanyai wartawan, Rabu (18/2/2026). 

Jamaludin mengungkapkan di tahun 2022, ada 335 perkara tanah di PN Depok. Salah satu perkara penggugatnya PT Karabha Digdaya dan BPN Depok turut menjadi tergugat 5. 

"Objek perkara sampai saat ini belum terdaftar. Bidang tanahnya belum bersertifikat," jelas Jamaludin. 

Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, mengungkapkan siap membantu memberikan data pertanahan terkait dengan sengketa lahan di Tapos, yang berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Pengadilan Negeri dan pejabat PT Karabha Digdaya. 

"Kami menghargai upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK dalam menindaklanjuti apa yang sudah mereka kaji dan bahas. Kami tidak bisa melakukan intervensi ke dalam dan tentu kami menghargai prosesnya," ungkap Budi. 

Budi menuturkan, saat ini BPN Kota Depok hanya bersifat menunggu apa yang bisa dilakukan untuk membantu berkaitan dengan data atau informasi pertanahan. 

"Hanya sebatas itu (menunggu). Kami tidak mungkin memberikan statemen karena kami tidak diminta. Tentunya, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK dalam rangka penindakan korupsi yang diduga terjadi dan melibatkan APH (aparat penegak hukum)," paparnya. 

Dengan tegas, Kepala BPN mengutarakan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan data apabila diminta oleh instansi terkait. 

"Itu menjadi bagian dari bentuk sinergi kami dan kerjasama dengan instansi pemerintah. Tidak hanya dengn KPK, dengan Pemkot juga begitu," tuturnya. 

"Sesuai dengan SOP, sifatnya kami menunggu apa yang bisa dibantu demi kelancaran pemeriksaan yang dilakukan KPK. Hanya sebatas itu," imbuhnya. 

Budi juga memastikan, kasus lahan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Depok. 

"Pelayanan tidak boleh terganggu, tetap berjalan normal, dan itu menjadikan kami lebih berhati-hati dalam menerapkan pelayanan pertanahan. Ini juga menjadi semangat kami untuk bebenah, menghadirkan pelayanan semakin berkualitas kepada masyarakat," paparnya. 

Pihaknya juga berharap jajarannya dijauhkan dari persoalan hukum. "Teman-teman (BPN) jangan sampai tergoda, melakukan tindakan tercela. Kita punya norma dan aturan. Pelayanan kita jaga sesuai dengan SOP, aturan dan ketentuan," pinta Budi Jaya. 

 

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network