Langkah ini dilakukan semata-mata demi mendapatkan ketenangan bagi almarhum serta menjamin keberlangsungan usaha yang sesuai dengan aturan negara, sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan oleh proses-proses yang berjalan di luar ketentuan yang seharusnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
