Todongkan Senpi di Depok, 2 Maling Motor Dibekuk Polda Metro

Riyan Rizki Roshali / Mada Mahfud
Todongkan senjata api (senpi) di Depok, 2 maling motor dibekuk Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Aksi 2 maling viral di media sosial. Foto: Ist

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah. “Saat penangkapan berlangsung petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” tutur Budi.

2 pelaku kini sudah diangkut ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif. Mereka terancam 20 tahun penjara dengan dijerat pasal undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.



Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network