Pejabat BPJ Produk Halal Diadukan ke KemenPPA, Pegawai Tak Kuat Kekerasan Verbal dan Temperamen

Mada Mahfud
Seorang pejabat tinggi Badan Penyelenggara Jaminan (BPJ) Produk Halal berinisial MAI diadukan sejumlah pegawainya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Foto ilustrasi: iNews

JAKARTA, iNews Depok.id - Seorang pejabat tinggi Badan Penyelenggara Jaminan (BPJ) Produk Halal berinisial MAI diadukan sejumlah pegawainya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). 

Informasi tersebut dibenarkan Deputi KemenPPA Ratna Susianawati saat ditanya wartawan di Jakarta, Jumat (17/10/2025). 

Ratna menyatakan pengaduan sejumlah pegawai BPJ Produk Halal (BPJPH) kepada KemenPPPA karena terintimidasi akibat perilaku pejabat berinisial MAI. 

Pegawai BPJPH melaporkan tindakan MAI ke KemenPPA pada Senin 14 Oktober 2025.

Pejabat berinisial MAI dilaporkan kerap berbicara dengan nada tinggi dan memaki-maki.

"Laporannya dugaan kekerasan verbal dan sikap temperamental yang dinilai telah menciptakan suasana kerja tidak sehat di lingkungan lembaga tersebut," kata Ratna. 

Ratna mengungkapkan para pegawai, khususnya perempuan menyampaikan sikap temperamental, ucapan merendahkan, dan kekerasan verbal telah terjadi berulang kali di lingkungan kerja. 

Ratna menegaskan laporan pegawai BPJPH akan ditindaklanjuti untuk penanganan lanjutan, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme disiplin ASN.

Tak sebatas kekerasan verbal dan sikap temperamental, pejabat BPJPH juga diadukan pegawai gegara diduga melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri yang terjadi pada 17 Agustus 2025.

Kejadian berlangsung di lobi kantor BPJPH di Jakarta Timur yang membuat pegawai merasa semakin ketakutan. 

"Kementerian PPPA telah menunjukkan komitmen nyata dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Menteri PPPA secara terbuka telah mengeluarkan siaran pers resmi yang menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang melibatkan pejabat BPJPH akan dikawal hingga tuntas," ujar Ratna. 

Ratna menambahkan Menteri PPA akan memastikan hak-hak korban perempuan terlindungi, memberikan akses pendampingan, serta memantau proses hukum meskipun korban belum menyampaikan pengaduan langsung. 

"Langkah ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan tidak ada pembiaran terhadap kekerasan berbasis gender," tandas Ratna. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network