BPJPH Kemenag Buka Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK dengan Kuota 25.000

Tim inews
Logo Halal yang diterbitkan Kemenag. Foto; kemenag.go.id

JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka 25.000 kuota bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengikuti pengajuan sertifikasi halal gratis.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022, dan berlaku sepanjang tahun.

BACA JUGA:

Rumah Sakit di Indonesia Juga Punya Peralatan Medis Canggih, Tak Kalah dengan Singapura

“Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Aqil, dalam rilis BPJPH, dikutip Minggu (20/3/2022).

Menurut Aqil, program yang diluncurkan pada tahun 2021 tersebut merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.

Kuota sebanyak 25.000 itu, hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang bisa memenuhi syarat melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya (halal self declare) sebagaimana yang diatur dalam peraturan BPJPH. Artinya, BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare saja.

Aqil meminta setiap pelaku UMK tidak khawatir karena bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemerintah daerah, perbankan juga instansi swasta.

BACA JUGA:

Pendaftaran Haji Makin Mudah lewat Aplikasi HajiPintar, Berikut Cara Mendaftarnya

Soal pembiayaan sertifikasi halal dari Kementerian/lembaga lainnya, Aqil mengatakan sampai saat ini masih dikonsolidasikan dengan berbagai pihak di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kantor Staf Presiden (KSP), asosiasi usaha, gubernur juga perbankan.

“Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," papar Aqil.

BPJPH juga sudah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal.
Menurut Aqil, BPJPH menargetkan sebanyak 10 juta produk halal bisa disertai dengan sertifikasi halal pada tahun 2022.

"Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," kata Aqil.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network