JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri. Keputusan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat terjadi demo ricuh.
Usai putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dengan mata berkaca-kaca, ia sesekali menengadah dan menyeka air mata, seakan mencoba menahan kesedihannya.
Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025).(Foto: dok ist)
Dalam keterangannya, Kompol Cosmas menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
