JAKARTA, iNews Depok.id - Data terbaru dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), jumlah transaksi judi online mengalami penurunan yang signifikan lebih dari 80% jika dibandingkan dengan data tahun lalu.
Jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 sebesar 39.818.000 transaksi. Jika dipertahankan, hingga akhir tahun 2025 diperkirakan jumlah transaksi akan tertekan hingga sekitar 160 juta transaksi.
Kemkomdigi juga telah melakukan pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online, serta operasi penegakan hukum oleh Polri berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar dari jaringan judol.
Sebagai bentuk nyata untuk memfasilitasi kolaborasi multi-stakeholder dalam memerangi judi online (judol), OVO secara resmi kembali meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 2 kepada publik.
Inisiatif ini tidak hanya mendorong partisipasi aktif masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola pelaporan terkait judol melalui sinergi bersama PPATK yang telah dijalankan sejak 2017.
Ronde kedua ini merupakan keberlanjutan dari keberhasilan GEBUK JUDOL periode pertama yang sukses mengumpulkan belasan ribu laporan dari masyarakat Indonesia.
Keberhasilan GEBUK JUDOL ronde pertama yang dilaksanakan pada Februari – Maret 2025 lalu menunjukkan kekuatan kolaborasi antara teknologi yang mampu mendeteksi akun yang terindikasi terlibat judol, transparansi proses pelaporan, dan partisipasi publik dalam melawan praktik ilegal seperti judol.
Dalam waktu satu bulan, inisiatif ini berhasil menggerakkan belasan ribu partisipasi dari masyarakat, dengan lebih dari 95% laporan dinyatakan valid, menghasilkan total 11.000 laporan valid yang diterima oleh OVO.
Dari jumlah tersebut, 4.500 akun yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol telah diblokir dan diteruskan ke PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk penanganan lebih lanjut.
Penurunan ini menjadi indikasi kuat bahwa upaya kolektif memerangi persebaran judol mulai menunjukkan dampak nyata, dengan tingginya partisipasi masyarakat sebagai bukti peran penting dalam menjaga ruang digital yang bersih dan berintegritas.
Melalui GEBUK JUDOL Ronde 2, OVO kembali mengajak masyarakat Indonesia—khususnya pengguna OVO Nabung—untuk kembali berpartisipasi aktif melaporkan sebanyak-banyaknya akun OVO yang disalahgunakan untuk aktivitas judol.
Pelaporan mulai diterima dari 21 Juli 2025 dan akan ditutup pada 20 Agustus 2025 melalui situs resmi GEBUK JUDOL atau Pusat Bantuan di Aplikasi OVO.
Sebagai apresiasi atas kontribusi dalam menjaga ruang digital yang sehat, tiga pelapor dengan laporan valid terbanyak, akan menerima hadiah total Rp60 juta berupa OVO Cash dan OVO Points.
“Keberhasilan GEBUK JUDOL Ronde pertama menunjukkan bahwa kolaborasi multi stakeholder—antara swasta, publik, dan regulator—bukan hanya jargon, tapi kenyataan yang menghasilkan dampak positif," ucap Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur OVO.
Menanggapi inisiatif GEBUK JUDOL Ronde kedua ini, Danang Tri Hartono, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK mengatakan, “Kami melihat peningkatan pelaporan yang signifikan selama periode GEBUK JUDOL, yang menunjukkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik judi online ilegal melalui inisiatif yang diinisiasi OVO."
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
