JAKARTA, iNews Depok.id - Fenomena pengibaran bendera one piece menggila jelang HUT ke-80 RI. Pejabat pemerintah terpecah pendapat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berpendapat ramai pengibaran bendera one piece merupakan bagian dari ekpresi warga yang demokratis.
Untuk itu Bima Arya tak mempermasalahkan pengibaran bendera selama tidak anarkis dan tak melanggar hukum.
"Selama tidak anarkis dan tidak melanggar hukum, itu adalah bagian dari ruang ekspresi yang demokratis," kata Bima Arya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (2/8/2025).
Bima menyebut fenomena bendera one piece memuat pesan tertentu yang ingin disampaikan. Dia menilai wajar peringatan kemerdekaan diwarnai refleksi arah bangsa.
"Tiap momentum peringatan kemerdekaan kita melakukan refleksi terhadap arah perjalanan bangsa," kata Bima Arya.
Namun Bima mengingatkan bendera merah putih harus berkibar di posisi paling atas. "Merah putih di atas semua bendera," tutur Bima.
Berbeda dengan Bima Arya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG) mengingatkan adanya konsekuensi pidana.
BG menyebut ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," kata BG, Jumat (1/8/2025).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
