Ini Alasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Pengampunan Hukuman Melalui Abolisi dan Amnesti

Mada Mahfud
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman melalui skema abolisi dan amnesti. Foto: doc iNews

JAKARTA, iNews Depok.id Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman melalui skema abolisi dan amnesti. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pengampunan pemberian abolisi dan amnesti.

Pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto disetujui DPR RI pada hari Rabu (30/7/2025).

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 untuk abolisi pada Tom Lembong.

Presiden juga meneribitkan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 untuk amnesti  1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta  dalam kasus korupsi impor gula

Sedangkan Hasto Kristiyanto mendapat divonis 3,5 tahun hukuman penjara pemberian suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi dan amensti terhadap Tom Lembong dan  Hasto Kristiyanto.

Supratman menyatakan Tom Lembong dan Hasto punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada negara.

"Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI,” kata Supratman, Kamis malam (31/7/2025).

Supratman menyebut dia yang mengusulkan abolisi dan amensi. Usulan tersebut kemudian diteken Presiden Prabowo.

"Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ceplos Supratman.

Abolisi dan amnesti adalah adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network