JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 narapidana (napi) untuk diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di antara napi itu, ada pelaku kasus penghinaan terhadap presiden.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Namun demikian, Supratman belum bisa merinci secara teknis bagaimana amnesti itu akan dilaksanakan.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas (imigrasi dan pemasyarakatan), yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," imbuhnya.
Supratman mengaku, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para napi tersebut.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait