Menkum Usul 44.000 Narapidana Dapat Amnesti, Salah Satunya Napi Kasus Penghinaan Kepada Presiden

Tama
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. (Foto: iNews/Tama)

JAKARTA, iNews Depok.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 narapidana (napi) untuk diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Di antara napi itu, ada pelaku kasus penghinaan terhadap presiden.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Namun demikian, Supratman belum bisa merinci secara teknis bagaimana amnesti itu akan dilaksanakan.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas (imigrasi dan pemasyarakatan), yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," imbuhnya.

Supratman mengaku, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para napi tersebut.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network