Edaran Menag, Aturan di Tempat Ibadah untuk Wilayah PPKM Level 1 hingga 3

Tim inews
Shalat di masjid. Foto: Unplash

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan peraturan yang mengatur beribadah di tempat ibadah untuk wilayah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Level 2, dan Level 3.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) dalam Edaran Menag Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

BACA JUGA:

Menjaga Kesehatan Saat Ramadan, Ini Pola Makan Sehat Saat Sahur dan Berbuka

Sesuai peraturan tersebut, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan PPKM Level 1 maka diperbolehkan kapasitas tempat ibadah diisi hingga 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan resminya, Rabu (30/3/2022).

Sementara untuktempat ibadah di kabupaten/kota dengan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sementara untuk kabupaten/kota dengan PPKM level 3, jamaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.

"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag.

BACA JUGA:

Ramadan Ini Akan Dijalani Titi Kamal dengan Lebih Meriah Sebagai Bentuk Rasa Syukur

Menag Yaqut mengatakan edaran ini diterbitkan guna memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya dalam edaran Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. Level 3: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan (PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 50% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

b. Level 2: Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah paling banyak 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

c. Level 1 (satu): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jamaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  4. Menyediakan cadangan masker.
  5. Mengimbau jamaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. 
  6. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah. 
  7. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin. 
  8. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  9. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
  1. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
  2. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.

 

3. Jamaah.
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar. 

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. 

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.  

e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network