Adaptasi Cerdas Industri Asuransi untuk Memenuhi Tuntutan Transparansi Pasca Putusan MK

Novi
Sesi pertama mengangkat tema “Transparansi Asuransi Pasca Putusan MK: Implikasi dan Langkah Industri”. Foto: Novi

Langkah Industri Asuransi Pasca Putusan MK

Putusan ini menuntut industri asuransi untuk melakukan penyesuaian signifikan. AAJI dan asosiasi lainnya telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:

  • Melakukan review kembali atas ketentuan polis serta dokumen lain terkait polis. Ini termasuk penyesuaian klausul pada polis, Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ), dan formulir klaim agar lebih adil, transparan, dan seimbang.
  • Peningkatan pelindungan konsumen. Prosedur klaim akan dibuat lebih sederhana dan mudah dipahami, serta informasi risiko, manfaat, dan ketentuan polis harus disampaikan dengan jelas.
  • Pengawasan dan regulasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mengeluarkan regulasi atau pedoman teknis untuk menyesuaikan klausula standar polis, SPAJ, dan formulir klaim sesuai putusan MK.
  • Pembentukan basis data nasabah. Untuk dapat melakukan verifikasi data nasabah sebelum penutupan polis.

Dalam perspektif hukum kontrak, Dr. Hendri Jayadi merekomendasikan: "Penguatan Prinsip Good Faith, Penyesuaian Klausul Kontrak, Peningkatan Peran Notaris dan OJK, serta Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif."

Transformasi Menuju Transparansi dan Kepercayaan

Industri asuransi berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan edukasi bagi nasabah. Proses underwriting akan ditingkatkan dengan penyederhanaan pertanyaan kesehatan dan penegasan pentingnya pengungkapan informasi calon nasabah dengan itikad baik.


Hasinah Jusuf, Kepala Departemen Legal AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Foto: Dok. AAJI

 

"Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pemasar akan ditingkatkan mengenai pentingnya pengisian SPAJ secara benar, lengkap, dan jujur, serta penjelasan semua syarat dan ketentuan polis," tambah Hasinah Jusuf. "Edukasi dan awareness kepada nasabah dan calon nasabah juga akan terus ditingkatkan," serunya.

Perusahaan asuransi juga akan melakukan peninjauan ulang dokumen-dokumen internal seperti SPAJ dan ketentuan polis untuk menegaskan adanya "kesepakatan", termasuk persetujuan atas pembatalan karena non-disclosure. Proses pembatalan polis akan memiliki persyaratan internal yang lebih ketat, dimana non-disclosure yang ditemukan harus bersifat material, dan pembatalan polis menjadi pilihan terakhir (last resort).

Putusan MK ini menjadi katalisator bagi industri asuransi untuk terus berbenah, memastikan praktik kontraktual yang lebih adil, seimbang, dan transparan. Tujuannya adalah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap asuransi dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemegang polis.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network