KANG DEDI MULYADI Kena Tilang ETLE Tidak Pakai Helm di Sentul, Begini Kronologinya

Putra Ramadhani Astyawan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ditilang ETLE usai naik motor Patwal tanpa helm di Bogor. Ia akui salah dan siap bayar denda tilang sesuai aturan. Foto Ist

BOGOR, iNewsDepok.id – Ada-ada saja ulah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang berujung ditilang ETLE oleh Satlantas Polres Bogor. Pasalnya, KDM kedapatan menumpang motor Patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tanpa mengenakan helm di Jalan Alternatif Sentul, pada Rabu (11/6/2025).

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat KDM yang mengenakan pakaian serba putih turun dari mobil di tengah kemacetan. Ia kemudian berlari dan langsung naik ke motor Patwal Dishub tanpa memakai helm.


 
Melalui akun Instagramnya @dedimulyadi71, KDM menjelaskan insiden itu terjadi saat ia hendak menghadiri peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor, yang dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Karena kepadatan lalu lintas, KDM berinisiatif menumpang motor Patwal Dishub agar tidak terlambat.

"Tentunya sebagai Gubernur, saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Dedi dalam video.

KDM secara jantan mengakui telah melanggar lalu lintas karena tidak memakai helm. Ia juga menyadari bahwa motor Patwal tidak disiapkan untuk berboncengan.

"Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm... Nah tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan," ungkapnya.

Dengan lapang dada, Dedi bahkan meminta polisi untuk menindak motor Patwal yang memboncengnya dan meminta petugas Dishub yang mengendarai motor untuk mengikuti prosedur sidang tilang.

"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran... dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," tuturnya. Ia menegaskan siap bertanggung jawab membayar denda tilang yang dijatuhkan hakim.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan tilang ETLE terhadap motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor tersebut. "Denda tilang akan diproses langsung melalui online," ucap Rizky.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network