Surat Usulan Pemakzulan Gibran Akan Dibacakan di Paripurna DPR RI

Jonathan Simanjuntak
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Foto: Dok

Jika proses dimulai, DPR akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan. MK nantinya akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran berat. Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan di DPR tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.

Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Kali ini, mereka mengajukan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD agar usulan tersebut dipertimbangkan.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network