Jika proses dimulai, DPR akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan. MK nantinya akan memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran berat. Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan di DPR tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI. Kali ini, mereka mengajukan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD agar usulan tersebut dipertimbangkan.
Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
