Gelar Pesta Gay di Hotel, Polsek Setiabudi Cokok 9 Orang, 1 Jadi Tersangka

Ari Sandita
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman menyampaikan keterangan penangkapan 9 orang pelaku pesta gay. Foto: Ari Sandita

"Didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupkan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," tuturnya.

Dari sembilan orang yang diamankan, satu pria berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. DRH diketahui menyewa kamar hotel seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi untuk kegiatan tersebut.

"Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," kata Firman.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network