Kasus Robot Trading Viral Blast, Polri Sita 2 Rumah Tersangka Senilai Rp15 Miliar

M Mahfud
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penipuan kasus robot trading viral blast yang memiliki 12 ribu member dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun (Foto: M Mahfud/iNews Depok)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Bareskrim Polri menyita 2 rumah senilai Rp15 miliar terkait kasus robot trading Viral Blast. Rumah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya yang mengoperasikan robot trading Viral Blast.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan aset yang disita adalah milik tersangka Minggus Umboh dan tersangka Zainal Hudha Purnama.

Rumah milik tersangka Munggus Umoh adalah rumah mewah di Graha Family. Sedangkan rumah mewah tersangka  tersangka Zainal Hudha Purnama terletak di Green Lake. Kedua rumah terletak di Surabaya.

"Keduanya senilai Rp15 miliar rupiah,"  kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada wartawan, Senin di Jakarta (21/3/2022) seperti dilansir dari Antaranews.com

Penyidik juga terus melakukan seragkaian penggeledahan. Tujuannya menemukan tambahan bukti terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

Penggelahan dilakukan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik.  Apartemen unit 5305-5306 adalah asset tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya. 

“Penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya,” terang Whisnu.
 
Whisnu menambah, penggeledahan juga dilakukan serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Sebelumnya Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan uang dolar pecahan 1.000 dolar Singapura (SGD), 2 unit mobil BMW, 1 unit mobil VW Caravan, 1 unit mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 miliar.

Penyidik juga menyita uang di beberapa rekening bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 miliar.

Dalam kasus robot trading Viral Blast, polisi menjerat para tersangka dengan penipuan dan pencucian uang.

Modus operandi Viral Blast dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," ungkap Whisnu.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network