JAKARTA, iNews.id - Sejak beleid baru tata-niaga minyak goreng diberlakukan, pemandangan antrean hilang dan digantikan dengan keluhan harga minyak goreng yang tinggi.
Saat ini stok minyak goreng kemasan melimpah di pasar tetapi dengan harga tinggi di kisaran Rp19.000 hingga Rp22.000 per liter.
Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) Jend Polisi (Purn) Budi Gunawan menilai, kebijakan baru pemerintah ini butuhkan waktu untuk membentuk harga wajar.
“Saat ini yang terjadi adalah turbulensi pasar dan akan menemukan keseimbangan setelah pasokan dan permintaan stabil berdasarkan realitas objektif komoditas dan kebutuhan masyarakat,” kata Jenderal (Purn) Budi, Senin (21/3/2022).
Jenderal (Purn) Budi mengatakan harga yang dikeluhkan tinggi saat ini tidak bisa dipersepsikan semata karena kebijakan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagaimana diketahui, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi jauh sebelumnya, yang didorong mekanisme keekonomian komoditas di Tanah Air yang juga dipengaruhi kondisi umum industri minyak nabati dunia.
Selanjutnya terdapat masalah pada rantai pasokan akibat pandemi COVID-19, perubahan cuaca yang menekan produksi, naiknya permintaaan karena kebutuhan biodiesel dan minyak nabati, hingga konflik Rusia-Ukraina yang juga signifikan memangkas produksi.
Saat kondisi itu coba dikendalikan dengan mekanisme HET melalui Permendang Nomor 06 Tahun 2022 pada Januari lalu, ternyata yang terjadi adalah distorsi pasar.
Produsen memilih menahan produksi atau menjualnya ke luar negeri karena alasan kelayakan usaha sehingga menyebabkan minyak goreng langka dan masyarakat mengantre membeli minyak goreng.
“Pemerintah tidak mungkin membiarkan fenomena itu. Maka kebijakan koreksi diambil. HET minyak kemasan dicabut, tapi minyak curah untuk masyarakat bawah tetap dipastikan terjangkau dengan HET Rp14.000 per liter,” kata KaBIN.
Lebih lanjut menurut KaBIN, yang harus diingat lagi adalah langkah pencabutan HET juga disertai kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya.
Aturan ini, selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar. Hal ini akan turut mendorong keseimbangan harga dalam beberapa waktu ke depan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani