KontraS Tuding Haris Azhar dan Fatia Korban Kriminalisasi atas Skandal Bisnis Pejabat di Papua

Tim iNews
Dialog Haris Azhar dan Fatia yang berbuntut kasus mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan. (Foro: tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

JAKARTA, iNews.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengeritik keras tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Organisasi non pemerintah (Ornop) itu menuding Fatia dan Haris adalah korban kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan. 

"Haris dan Fatia Korban kriminalisasi pejabat publik atas skandal bisnis di Papua!" kata KontraS melalui akun Twitter-nya, @KontraS, Sabtu (19/3/2022). 

KontraS mengabarkan kalau Haris dan Fatia diberitahu Polda Metro Jaya bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 21:00 WIB.

"Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari pelaporan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berkaitan dengan video diskusi hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya" yang disiarkan di YouTube Haris Azhar," sambungnya.

KontraS menilai, video itu mengungkap fakta penting bahwa pejabat publik mencampurkan antara bisnis dan jabatannya. Salah satu hal yang paling dilarang dalam penyelenggaran pemerintahan yang baik (good governance).

"Namun mengungkap fakta tersebut di Indonesia kini risikonya adalah pemenjaraan meskipun Haris-Fatia memiliki bukti yang solid dalam pengungkapan tersebut," kritiknya.

Editor : Rohman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network