MK Putuskan 22 Distrik di Pilkada Puncak Jaya Jalani Rekapitulasi Suara Ulang

Tama
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pilkada 2024. (Foto: iNews/Danandaya Aria Putra)

"Dan dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, yang berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, dan disaksikan oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2024, tanpa melaporkan hasil rekapitulasi ulang dimaksud kepada Mahkamah," tuturnya.

Untuk melaksanakan putusan ini, Mahkamah turut memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses rekapitulasi ulang perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tutupnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network