Komisi A DPRD Depok Soroti Masalah Legalitas Fasum di Lahan Sengketa Kedaung

Rivalino
Akses Jalan menuju perumahan yang dijadikan fasilatas umum oleh Pemkot Depok. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menyoroti status jalan yang dijadikan fasilitas umum (fasum) oleh Pemkot Depok di Jalan Abdul Wahab, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan. 

Jalan tersebut menjadi perhatian publik setelah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis 30 Januari 2025.

Babai mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan masyarakat terkait akses jalan yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya bersengketa antara dua perusahaan. Ia menegaskan akan menelusuri aspek legalitas dan perizinan penggunaan jalan tersebut.

"Jalan yang dijadikan fasos/fasum ini merupakan akses utama menuju perumahan. Namun, lahan ini sempat berstatus sengketa saat izin diberikan. Kami ingin memastikan apakah penggunaan jalan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau bagaimana," kata Babai, Kamis (6/2/2025).

Sengketa ini bermula dari perselisihan atas lahan seluas 7 hektare yang melibatkan dua perusahaan. Setelah melalui proses hukum, pengadilan memenangkan salah satu pihak. Namun, jalan yang kini digunakan sebagai akses perumahan tetap menjadi sorotan.

Babai menegaskan bahwa DPRD Depok akan menelusuri lebih lanjut status jalan tersebut, terutama karena izin dari Pemkot Depok diberikan saat lahan masih berstatus sengketa.

"Ini yang akan kami dalami lebih lanjut, terutama terkait status fasos/fasum di lokasi yang sebelumnya masih menjadi objek sengketa antara dua pihak, meskipun pengadilan telah mengeluarkan putusan inkrah," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network