Kamis, Irjen Napoleon Mulai Disidang Kasus Penganiayaan Terhadap Kace

Tim iNews
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto: iNews

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2021 dan berkas acara pemeriksaan (BAP)-nya dikirimkan ke Kejaksaan pada Oktober 2021.

Napoleon dijerat pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

Pasal 170 mengancam Napoleon dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Menurut polisi, berdasarkan CCTV di Rutan Bareskrim, diketahui kalau Napoleon menganiaya Kace dengan dibantu lima tahanan lain yang semuanya oleh polisi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP.

DH merupakan tahanan kasus uang palsu, DW tahanan kasus pelanggaran tindak pidana ITE, H alias C alias RT tahanan tipu gelap, dan HP tahanan kasus perlindungan konsumen.

Mereka menganiaya Kace karena marah atas tindakan Kace menistakan agama Islam yang mereka anut.

Editor : Rohman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network