Namun setelah 3 kali tunggakan, Eko Hendriyanto justru dimintai Rp10 juta oleh oknum ormas tersebut agar mobilnya tidak ditarik leasing.
Karena merasa uang tersebut terlalu besar, Eko memutuskan untuk melunasi tunggakan selama 3 bulan. Eko pun mendatangi perusahaan leasing di bulan Juni 2024. Sayangnya Eko terlambat karena datang terlalu sore, kantor perusahaan leasing mobil tersebut sudah tutup pada pukul 16.00 WIB.
”Klien saya disarankan oleh sekuriti leasing untuk datang lagi keesokan harinya dengan menyerahkan uang langsung tanpa melalui kolektor,” ujar Damianus.
Namun pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 26 Juni 2024, mobil tersebut hilang di lokasi parkir. Usut punya usut pelakunya adalah oknum ormas yang sempat akan meminta uang Rp10 juta dan menyarankannya tak perlu membayar tunggakan hingga 6 kali cicilan.
Setelah dilaporkan, Damianus merasa janggal karena polisi tidak mengambil barang bukti yakni mobil yang dicuri dan diketahui berada di sebuah gudang di Bekasi. Polisi juga disebut Damianus tidak mau mengambil bukti CCTV terjadinya pencurian.
Hal yang lebih mengherankan, tutur Damianus, usai terjadi pencurian terdapat bukti bahwa oknum ormas tersebut menandatangani sebuah surat yang mengaku-aku ia adalah pemilik mobil tersebut.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait