Dituduh Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Depok, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Rivalino
Kuasa hukum korban dugaan pencabulan oleh oknum anggota DPRD Depok berinisial RK, Adi Febrianto Sudrajat (kiri) dan Kawah Alfa (kanan), dalam konferensi pers di kantor Basumi Depok, Pancoran Mas. (Foto: iNews Depok/Rivalino)

DEPOK, iNews Depok. id - Kuasa hukum korban dugaan pencabulan oleh oknum anggota DPRD Depok berinisial RK, Adi Febrianto Sudrajat dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjuangan (BBHAR), menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa terhadap proses hukum kasus tersebut.

Dalam konferensi pers di kantor Basumi Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (7/1/2024), Adi menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan ibu korban, EK, yang menyebut kasus itu adalah rekayasa dan ada iming-iming dari pihak tertentu untuk melapor ke polisi.

Dalam kasus pencabulan ini, Polres Metro Depok telah menetapkan RK sebagai tersangka. Korbannya adalah anak di bawah umur. 

“Kami tidak pernah ada intervensi apa pun terhadap pihak kepolisian. Sejak awal, pendampingan ini murni demi melindungi hak-hak anak dan perempuan, yang juga menjadi prioritas perjuangan kami,” ujar Adi.

Adi juga menyesalkan beredarnya pernyataan EK di publik, yang menurutnya menyudutkan korban lantaran kerahasian identitasnya sebagai korban pencabulan, tidak terjaga.

“(Selama kasus ini bergulir) Kami tidak pernah ada satu katapun kami menyebutkan siapa korban (menjaga kerahasian korban),” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Kawah Alfa, turut mengapresiasi kinerja Polres Metro Depok yang dinilai telah menunjukkan progres signifikan dalam menangani kasus ini. 

"Kami mengapresiasi terhadap kinerja kepolisian Polres Metro Depok yang pada hari ini sudah ada progres yang sangat signifikan,” ujarnya.

Kawah juga mengungkap kronologi awal kasus ini, di mana ibu korban, EK, sempat berkonsultasi mengenai dugaan pencabulan yang menimpa anaknya sebelum melaporkannya ke kepolisian. Namun, setelah pelaporan, komunikasi EK dengan pihak kuasa hukum dikatakan terputus.

“Kami tidak diberi tahu perkembangan lebih lanjut oleh EK, padahal sebelumnya ia bersemangat mengejar keadilan. Kami juga tidak tahu alasan di balik perubahan sikap tersebut,” jelas Kawah.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi ke Polres Metro Depok pada September 2024. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap berkomitmen mendampingi korban sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network