Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerjasama Tahun 1991

SM Said
PT GSP, investor dan pengelola JCC menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (BOT) yang ditandangani tahun 1991. Foto penutupan akses ke JCC/Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id-PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandangani tahun 1991. Pada saat PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. 

Pasal 8.1 in menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Namun pada Pasal 8.2, menyebutkan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. 

PT GSP bahkan telah mengajukan proposal perpanjangan berupa kajian pemanfaatan aset yang terbaik yang melampaui kajian yang dilakukan oleh PPKGBK. Namun, ternyata proposal PT GSP yang lebih baik dari prediksi yang dibuat oleh PPKGBK ditolak dengan alasan PPKGBK mau mengurus ( ingin Mengelola ) sendiri.

"Tentu kami tidak terima (memohon keadilan) atas penolakan perpanjangan sehingga kami terpaksa meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian Pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk meminta komitmen pemerintah (PPK GBK) atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," tegas Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP di Jakarta, Jumat (4/1/2025).

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," kata Amir. 

Selain menolak memperpanjang sewa, PPKGBK juga baru-baru ini melakukan penutupan akses ke JCC dan kemudian mengambil alih seluruh fasilitas yang ada di JCC dan melarang karyawan PT GSP untuk masuk JCC. 

Selaku kuasa hukum PT GSP, Amir sendiri kaget melihat tindakan PPKGBK baru-baru ini yang  mengambil alih JCC secara paksa dengan dalil pengamanan aset negara yang sekaligus menutup akses ke JCC. Amir menegaskan, tindakan PPKGBK  diatas jelas tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," timpalnya.

General Manager JCC Edwin Sulaeman mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan mengancam sejumlah agenda kegiatan yang sudah direncanakan tahun lalu. Sebagai pengelola, lanjut Edwin, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. 

Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Dia juga menegaskan bahwa JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," tandas Edwin. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network