Komisi XIII DPR Nilai Wacana Denda Damai Koruptor Bikin Masyarakat Bingung

Tama
Ilustrasi pameran foto soal korupsi. (Foto: MNC Media/Hasiholan Siahaan)

JAKARTA, iNews Depok.id - Presiden Prabowo Subianto mewacanakan memberi pengampunan bagi koruptor selama mereka mengembalikan uang negara yang diambilnya. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengingatkan komitmen Prabowo yang sebelum dilantik sebagai presiden menyatakan akan mengejar para koruptor bahkan hingga ke Antartika.

Andreas menilai wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membuat masyarakat bingung. Ia mengatakan terlalu banyak pernyataan kontradiktif dari para elit pemerintahan terkait isu ini.

"Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elit politik kita sendiri," kata Andreas Hugo Pareira kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Menurut Andreas, jauh sebelum menjadi presiden Prabowo juga pernah mengatakan hal serupa.

"Bapak presiden ketika pidato menyampaikan akan mengejar koruptor sampai ke kutub. Tetapi kemudian Pemerintah ingin mengampuni koruptor, sekarang beda lagi, jadi denda damai," ucapnya.

Sementara itu, wacana denda damai bagi koruptor dilontarkan oleh Menteri Supratman usai pernyataan Prabowo soal pengampunan bagi pelaku korupsi. Denda damai koruptor itu mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berdalih bahwa aturan tersebut memberikan ruang untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan bagi pelaku tindak pidana ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network