Reynhard Sinaga, Mahasiswa Asal Depok Jadi Bulan-bulanan Napi Lain di Penjara Inggris

Tama
Reynhard Sinaga, terdakwa kasus predator seksual di Inggris. (Foto: Facebook)

DEPOK, iNews Depok.id - Masih Ingat Reynhard Sinaga? Mahasiswa asal Depok yang divonis penjara lantaran menjadi predator seks karena memperkosa ratusan pria di Manchester, Inggris.

Kabar terbaru dari pelaku kejahatan seksual ini, kini diketahui Reynhard menjadi bulan-bulanan sesama narapidana (napi) di penjara His Majesty's Prison di Wakefield, Inggris.

Predator seksual Reynhard Sinaga menjadi sasaran serangan di balik jeruji besi dalam dugaan pembunuhan berencana oleh para penghuni penjara lainnya yang main hakim sendiri.

Reynhard yang dihukum karena 159 pelanggaran seks termasuk 136 pemerkosaan terhadap pria muda, menjalani hukuman seumur hidup dengan hukuman minimal 30 tahun.

Ia dikatakan nyaris mengalami cedera serius dalam serangan di HMP Wakefield pada bulan Juli. Aksi serangan kepada Reynhard tersebut berhasil dihentikan petugas penjara.

Salah satu sumber mengatakan kepada The Sun, seperti diberitakan pada Minggu (15/12/2024). "Sinaga arogan dan dibenci secara umum. Dia jelas menjadi sasaran penjara karena kejahatannya yang bejat," ucap sumber tersebut seperti dikutip The Sun.

"Dia hampir mengalami cedera serius. Dia dalam bahaya," ucap sumber tersebut.

Seperti diketahui, Sinaga datang ke Inggris sebagai mahasiswa dari Indonesia pada tahun 2005 dan menghabiskan lebih dari satu dekade dengan membius dan memperkosa pria di kamar kosnya di Manchester.


Reynhard Sinaga. (Foto: iNews Depok/Iyung Rizki)

Nama Reynhard Sinaga (41) membuat malu Indonesia. Pasalnya, WNI itu divonis hukuman seumur hidup lantaran memerkosa puluhan, bahkan diperkirakan mencapai 190 pria di Manchester, Inggris.

Modus yang digunakan gay predator itu adalah membius para korbannya dengan minuman beralkohol yang sudah dicampur obat bius. Begitu “mangsanya” hilang kesadaran, ketika itulah Reynhard melakukan aksi bejatnya.

Siapakah Reynhard? Dari catatan iNews, pria berusia kepala empat itu diketahui berasal dari keluarga kaya yang tinggal di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Ayahnya adalah seorang pengusaha terkemuka di sektor minyak sawit.

Setelah memperoleh gelar dalam bidang arsitektur di Universitas Indonesia (UI) pada 2007, dia berangkat ke Inggris untuk belajar perencanaan kota di Universitas Manchester. Reynhard melanjutkan studi untuk mendapatkan tiga gelar di sana, sebelum memulai program S3 dalam geografi manusia di Universitas Leeds.

Berasal dari keluarga kaya raya membuat Reynhard hampir tidak pernah bekerja, meski dia mengaku pernah bekerja di perhotelan dan di klub sepakbola Manchester, serta di sebuah toko pakaian.

Reynhard juga mengaku pernah bekerja di sebuah bar “Gay Village” di Manchester, kota tempat dia menghabiskan banyak waktunya bersosialisasi. Dia juga biasa di gereja lokal. Setelah awalnya tinggal di akomodasi mahasiswa, Reynhard pindah ke apartemen sewaan di Montana House di Princess Street pada 2011.

Dilansir dari BBC, yang diunggah pada Senin (6/1/2020), seorang korban yang dihadirkan di persidangan mengatakan, Reynhard telah menghancurkan hidupnya. Korban yang menolak disebutkan namanya itu berharap pria lulusan UI itu membusuk di neraka.

“Saya merasa hancur saat mendengar bahwa saya adalah korban perkosaan setelah dibius dan tindak seksual itu difilmkan oleh seorang pria, yang sekarang saya tahu pelakunya adalah Reynhard,” ujar korban.

Korban lain menuturkan, dia sangat terkejut, merasa dikhianati, sangat marah, dan tidak akan bisa memaafkan perbuatan Reynhard.

“Saya mengharapkan hal terburuk akan terjadi padanya. Saya ingin dia merasakan sakit dan penderitaan seperti yang saya rasakan. Ia menghancurkan satu bagian dari hidup saya,” ucap korban yang juga menolak disebutkan namanya itu.

Reynhard dalam persidangan menolak dakwaan melakukan perkosaan dan mengatakan hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Wakil kepala jaksa penuntut, Ian Rushton mengatakan, Reynhard adalah pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris. Dia terbukti melakukan 159 pelanggaran, termasuk 136 pemerkosaan yang direkam menggunakan kamera ponsel. Polisi belum mengidentifikasi setidaknya 70 korban lainnya.

Atas dakwaan itu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimal 30 tahun.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network