Komisi II DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Bagaimana Dengan Bupati/ Wali Kota?

Tama
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: iNews/Yudistiro Pranoto)

“Sekali lagi, efisiensi ini hanya persoalan teknis. Kalau bicara prinsip dasar konstitusionalisme tadi adalah pemilihan yang demokratis. Cuma berbagai pendapat masih kita exercising sedemikian rupa,” imbuhnya.

Di sisi lain, Irawan menyebut usul Prabowo soal gubernur dipilih DPRD sejalan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Paket Politik (Pemilu, Pilkada & Parpol) yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 DPR RI.

Paket Undang-Undang tentang Pemilu atau Omnibus Law politik ini akan membahas bab mengenai Pemilu. Selain itu, RUU tersebut juga membahas pilkada, partai politik hingga hukum acara sengketa kepemiluan.

“Ini bagus kita bahas lebih awal. Pak Prabowo dan Pak Bahlil telah memulainya. Pemikiran beliau berkesesuaian. Bagaimanapun Pak Prabowo adalah Presiden yang memegang kekuasaan pembentuk undang-undang. Hati dan pikirannya bagus,” ungkap Irawan.

“Inti dari pernyataannya yang saya baca adalah bagaimana kita memperbaiki pemilu kita. Makanya kita mendorong revisi UU Paket Politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus,” pungkasnya.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network