"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," tambahnya.
Lebih lanjut, Irawan menyebut tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk pertanggungjawaban proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Ia pun mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.
"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan.
Irawan yang membidangi urusan Pemilu ini juga memberi apresiasi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Dirinya menyebut, hal itu merupakan bentuk sikap kenegarawanan.
"Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik," sebutnya.
Di sisi lain Irawan berpesan terkait daerah yang melaksanakan pemilihan dengan sistem noken seperti wilayah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ia meminta MK untuk memutuskannya dengan mempertimbangkan beberapa hal.
"MK tidak hanya memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak, namun juga dengan segala keyakinannya, pengalamannya dan kebijaksanaannya dalam melihat demokrasi yang tumbuh dan dipraktikkan di daerah tersebut," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait