Sritex Pailit, Kuasa Hukum BNI Meminta Kurator Transparan

Tama
Gedung Sritex. (Foto: dok. iNews)

SEMARANG, iNews Depok.id - Kuasa Hukum BNI menyatakan keprihatinannya atas status pailit yang disandang oleh Sritex. Pernyataan itu diucapkan dalam Rapat Kreditor Pertama Sritex yang diselenggarakan pada tanggal 13 November 2024 di Pengadilan Niaga Semarang.

"Kami menyatakan prihatin atas status pailit yang disandang oleh Sritex dan 3 anak usahanya. Peristiwa hukum ini merupakan bencana bagi industri tekstil Indonesia," kata Yudhi Wibisana, Kuasa Hukum BNI dalam Rapat Kreditor Pertama, Rabu (13/11/2024).

Dalam rapat tersebut, Yudhi juga mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara untuk menjaga transparansi kurator dalam menjalankan tugasnya.

"Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk menjaga agar kurator tetap menjalankan prinsip independensinya, transparan, dan profesional," katanya.

Menurutnya, BNI sebagai salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terbesar harus menjadi Panitia Kreditor Sementara agar mampu menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu kreditor dalam proses kepailitan ini.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network