DEPOK, iNews Depok.id – Istilah gentrifikasi yang ditanyakan Supian Suri di debat Pilkada Depok membuat moderator debat mengingatkan tata tertib. Penggunaan istilah tidak umum melanggar tata tertib debat.
Debat berlangsung pada hari Minggu (3/11/2024). Ini merupakan debat perdana Pilkada Kota Depok yang diselenggarakan KPU Depok.
Debat mempertemukan paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-dr Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) dan paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra).
Sebelum debat dimulai, moderator debat Arief Fadhil mengumumkan tata tertib.
”Kami akan menyampaikan ketentuan tata tertib yang harus kita patuhi bersama demi kelancaran debat,” kata Arief Fadhil.
9 Tata tertib debat kemudian ditayangkan. Pada point ke-9 isinya: ”Tidak diperkenankan memberi pertanyaan dengan singkatan atau akronim atau terminologi yang tidak umum.”
Dalam sesi debat memasuki pendalaman visi misi dan program unggulan bertema Ekonomi dan Pembangunan, Arief Fadhil kembali mengingatkan tata tertib peserta debat: ”Pertanyaan yang dilontarkan hendaknya sesuai dengan tema debat malam ini ekonomi dan pembangunan berkelanjutan dengan tidak menyisipkan atau mempergunakan singkatan, akronim maupun terminologi,” tutur moderator.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait