"Jadi dimasukan ke dalam dasbor dan pintu-pintu mobil atau kompartemen mobil," ungkap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P Simanjuntak.
Tersangka menyimpan barang haram narkoba tersebut di dasbor dan kompartemen mobil. (Foto: iNews/Tama)
Donald menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penggerebekan kasus yang sama di parkiran RS Fatmawati Jakarta Selatan, pada Juli lalu. Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka Adi dan Antony, mereka mengaku mengambil narkoba dari rumah kosong di daerah Bengkalis.
"Penyidik juga mendapat keterangan dari dua tersangka awal bahwa ada keterlibatan seorang bernama Joni. Saat dilakukan penangkapan, tersangka Joni mengaku mendapat narkoba dari Cikgu yang merupakan warga negara Malaysia," tutur Donald.
Dalam pemeriksaan, tersangka Joni mengaku bahwa narkoba diantar Cikgu menggunakan perahu nelayan dan diserahkan di pulau kecil di Bengkalis. Kemudian, narkoba itu dikirim ke Jakarta pada 1 November 2024 menggunakan mobil.
"Rencananya (narkoba tersebut) akan dikirimkan ke Jakarta pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, menggunakan dua mobil Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku
penyalahgunaan narkotika tersebut," kata Donald.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait