JAKARTA, iNewsDepok.id - Keterbukaan status tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway harus segera diadili secepatnya. Langkah cepat perlu dilakukan setelah hampir 10 tahun lamanya Denny menjadi tersangka.
Langkah cepat juga diperlukan lantaran selama ini Denny Indrayana telah berulang kali mencoba berpartisipasi baik saat maju sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan hingga Anggota DPR RI. Sekalipun berhasil Denny Indrayana bisa digagalkan oleh kasus hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap lanjut atau SP3.
Demikian disampaikan Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyoroti status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway yang akan genap berusia 10 tahun di Februari 2025. Eks Wenkumham Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway sejak tahun 2015.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung (untuk eksekusi Denny Indrayana),” tegas dia, Sabtu,(2/11/2024).
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway. Irwan Yunas mengatakan laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas Irwan Yunas.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait