DEPOK, iNews Depok.id - Smartphone seri iPhone 16 telah rilis pada 20 September 2024 lalu meski belum resmi di Indonesia. Namun, generasi iPhone sebelumnya yaitu seri iPhone 15 kini turun harga semenjak Appel merilis keluarga terbarunya.
Melihat dari website reseller produk Appel di Indonesia yaitu iBox dan Digimap, harga smartphone seri iPhone 15 turun harga hingga mencapai 15 persen.
Berikut daftar harga seri iPhone 15 munurut laman resmi iBox:
1. iPhone 15 Reguler
- Kapasitas 128GB: semula Rp16.499.000 menjadi Rp13.999.000
- Kapasitas 256GB: semula Rp19.499.000 menjadi Rp16.999.000.
- Kapasitas 512GB: semula Rp23.499.000 menjadi Rp20.999.000
2. iPhone 15 Plus
- Kapasitas 128GB: semula Rp18.490.000 menjadi RP15.999.000
- Kapasitas 256GB: semula Rp21.499.000 menjadi Rp18.999.000
- Kapasitas 512GB: semula Rp25.490.000 menjadi Rp23.249.000
3. iPhone 15 Pro
- Kapasitas 128GB: semula Rp20.999.000 menjadi Rp18.249.000
- Kapasitas 256GB: semula Rp23.999.000 menjadi Rp21.249.000
- Kapasitas 512GB: semula Rp27.999.000 menjadi Rp25.249.000
- Kapasitas 1TB: semula Rp31.999.000 menjadi Rp29.249.000
4. iPhone 15 Pro Max
- Kapasitas 128GB: semula Rp20.999.000 menjadi Rp18.249.000
- Kapasitas 256GB: semula Rp24.999.000 menjadi Rp22.249.000
- Kapasitas 512GB: semula Rp29.999.000 menjadi Rp27.249.000
- Kapasitas 1TB: semula Rp33.999.000 menjadi Rp31.249.000
Harga tersebut terdaftar berdasarkan data per 29 Oktober 2024.
Mengapa Seri iPhone 16 belum Resmi di Indonesia?
Sebagai Informasi, iPhone 16 resmi hadir secara global pada 20 September 2024. Namun, sudah satu bulan beranjak dari peluncuran, smartphone tersebut kian tidak muncul di pasar dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, penjualan iPhone 16 belum resmi diperjualbelikan, sebab PT Appel Indonesia belum berinvestasi di tanah air, akibatnya sertifikat TKDN tersebut belum juga dapat dikeluarkan.
"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," kata Febri, Jumat (25/10/2024).
Febri juga menegaskan, dari hal tersebut terdapat juga aturan yang tertuang dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomer 46 Tahun 2021 tentang pos, Telekomunikasi, dan penyiaran. Dari aturan ini, iPhone 16 termasuk barang postel (pos dan telekomunikasi) yang masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari aturan tersebut juga mengatakan, bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang didalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Febri juga mengatakan, iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri juga harus didaftarkan IMEI-nya, pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Bea dan Cukai.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait