JAKARTA, iNews Depok.id - Polisi berhasil menangkap tersangka Indra Septiawan (26) alias Indra Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan remaja penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (19/9/2024) lalu.
Berdasarkan informasi korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga, sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan diketahui korban ditemukan terkubur tanpa busana, di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat, pada Minggu (8/9/2024).
Pemerhati hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka IS pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan. Khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS di sebuah rumah kosong milik warga.
"Kinerja aparat kepolisian patut diapresiasi yang melakukan pencarian tanpa mengenal lelah, kemudian berbuah keberhasilan menangkap tersangka. Dalam kurun waktu lebih kurang 13 hari, polisi yang dibantu K9 menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS," kata Henry Indraguna, Selasa (24/9/2024).
"Kami atas nama pemerhati hukum berterima kasih, atas kinerja kepolisian yang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka IS terhadap korbannya seorang gadis penjual gorengan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan tersangka IS sempat membeli gorengan korban bersama tiga orang rekannya. Saat membeli gorengan tersebut, muncul niat tersangka untuk memperkosa korban.
"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan dari rumah ke rumah. Saat itu tersangka bersama 3 orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa korban," ujar Irjen Pol Suharyono di Mapolres Padang Pariaman, pada Jumat (20/9/2024).
Tersangka IS mengikuti korban dan menghadangnya yang hendak pulang ke rumahnya usai berjualan. Ternyata tersangka sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban.
"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan korban dibawa ke atas bukit," paparnya.
Kapolda menyebut pelaku melakukan pemerkosaan di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban sebelumnya dilaporkan hilang. Saat melakukan pemerkosaan, menurutnya mulut korban juga ditutup pelaku.
"Saat korban disekap dan diperkosa, mulut korban ditutup oleh tersangka. Diduga korban kehabisan nafas, saat mulut ditutup," jelasnya.
Usai memperkosa korban di atas bukit. Tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi. Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman satu meter.
Tersangka yang merupakan residivis terancam hukuman mati dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang Pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait