Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Pemerhati Hukum Sampaikan Ini!

Tama
Indra Septiarman alias Indra Dragon harus berakhir setelah ditangkap polisi usai membunuh Nia Kurnia Sari (18). Foto: dok. MNC Media

JAKARTA, iNews Depok.id - Polisi berhasil menangkap tersangka Indra Septiawan (26) alias Indra Dragon, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan remaja penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Berdasarkan informasi korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga, sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan diketahui korban ditemukan terkubur tanpa busana, di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat, pada Minggu (8/9/2024).

Pemerhati hukum Prof Dr Henry Indraguna mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka IS pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan. Khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS di sebuah rumah kosong milik warga.

"Kinerja aparat kepolisian patut diapresiasi yang melakukan pencarian tanpa mengenal lelah, kemudian berbuah keberhasilan menangkap tersangka. Dalam kurun waktu lebih kurang 13 hari, polisi yang dibantu K9 menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS," kata Henry Indraguna, Selasa (24/9/2024).

"Kami atas nama pemerhati hukum berterima kasih, atas kinerja kepolisian yang bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka IS terhadap korbannya seorang gadis penjual gorengan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan tersangka IS sempat membeli gorengan korban bersama tiga orang rekannya. Saat membeli gorengan tersebut, muncul niat tersangka untuk memperkosa korban.

"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan dari rumah ke rumah. Saat itu tersangka bersama 3 orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa korban," ujar Irjen Pol Suharyono di Mapolres Padang Pariaman, pada Jumat (20/9/2024).

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network